Sumbar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 02.22 WIB oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin oleh Kompol Firdaus, SH, MH, berdasarkan informasi adanya aktivitas penambangan emas ilegal.
“Tim Unit III Ditreskrimsus bergerak ke Kabupaten Pasaman pada Selasa malam untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di lokasi penambangan,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan delapan pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI, yaitu:
1. DS (operator)
2. RS (operator)
3. AS (pengawas)
4. A (anak box)
5. D (anak box)
6. F (anak box)
7. DS (anak box)
8. AHL (helper)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1. Satu unit alat berat jenis excavator merk Zoomlion warna hijau
2. Satu lembar karpet penyaring
3. Dua buah alat dulang
Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan, “Para tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa alat berat excavator sedang dalam proses evakuasi menuju Polsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman.”
Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. “Kami akan terus melakukan operasi untuk mencegah dan menangani kasus PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Sumatera Barat,” tutup Kombes Pol Susmelawati Rosya.(*)